Selasa, 27 September 2011

Anatomi Media Penyiaran

 Penyiaran adalah aktifitas pemancaran siaran melalui sarana pemancaran dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel atau media lainnya sehingga dapat diterima secara serentak dalam waktu yang sama oleh komunikan melalui perangkat penerima siaran. 
Ada pun anatomi penyiaran yang ada:
     1.       Lembaga/ institusi :
Menurut Ketentuan Umum UU 32/2002 “lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku". Lembaga penyiaran dapat berupa institusi,  PT, Yayasan, Group dll

2.      Perizinan :
Perizinan menyangkut legalitas yang dimiliki oleh lembaga penyiaran dan program penyiaran

3.      Kepemilikkan
Kepemilikkan lembaga penyiaran dapat saja dipegang oleh perorangan atau grou yang badan hukum

4.      Isi/ konten :
Isi dari sebuah aktifitas penyiaran juga sangat penting karena dapat mempengaruhi komunikan. Isi dari aktifitas penyiaran hendaknya dapat membangun para komunikan dan jauh dari isu seks, agama dan ras serta isu-isu lain yang dapat merusak moral atau menebar kebencian.

5.      Infrastruktur :
Peralatan seperti antena, satelit, pemacar, internet, gelombang siaran berperan penting agar apa yang diterima oleh komunikan memiliki kualitas yang baik.

6.      Organisasi bisnis/ usaha :
Masalah organisasi bisnis atau usaha menyangkut langsung dengan tingkat pendapatan suatu media siaran. Pendapatan atau profit diperkukan untuk keberlangsungan sebuah lembaga siaran.

7.      Sumber daya manusia (SDM):
Di dalam media siaran, SDM seperti redaksi, staf, editor, wartawan merupakan bagian yang penting karena mempengaruhi langsung konten yang akan disajikan. SDM berkualitas akan menghasilkan konten kretif yang berkualitas pula.

8.     Pasar/ market share :
Pasar dari sebuah lembaga siaran dapat mencakup lokal, nasional, global.

9.      Audience :
Audience atau khalayak penerima pesan berpengaruh langsung terhadap penghasilan sebuah media siaran. Semakin tinggi jumlah audience, semakin tinggi pula minat pemasang iklan di media itu.

10.  Regulasi:
Karena menggunakan spectrum frekuensi radio yang sebenarnya adalah milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, kegiatan penyiaran memerlukan adanya regulasi atau peraturan. Di Indonesia, penyiaran diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pemerintah Indonesia sendiri mempunyai Undang-undang yang mengatur penyiaran, yakni: UU no. 36 tahun 1999,  UU no. 40 tahun 1999, UU no. 32 tahun 2002, UU no. 11 tahun 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar