Minggu, 04 Desember 2011

Kampanye, Iklan Politik dan Golput

Menurut UU no.10/2008, kampanye pemilu adalah  kegiatan Peserta meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Menjelang masa kampanye pemilihan umum (pemilu) kita dapat melihat banyak sekali iklan politik yang ada di berbagai media, baik cetak mau pun elektronik. Hal ini tentu saja dimaksudkan untuk membangun kepercayaan publik melalui iklan.

Dana yang mengucur ke perindustrian iklan pun menajak tajam, mencapai Rp 2,154 triliun. meningkat sekitar 335  persen dibanding Pemilu 2004. Meski pun banyak dana mengucur untuk mempersuasi masyarakat memilih salah satu capres, tetapi tampaknya hal ini tidak berjalan efektif. Dari total suara pemilih yang terdaftar, 176.367.056 hanya ada 121.504.481 suara yang sah.

Bukti nyata iklan politik tidak serta merta mendatangkan suara pemilih dapat dilihat kepada Soetrisno Bachir yang mendominasi iklan politik, namun hanya mendapat 0,3% suara. Begitu juga dengan Prabowo Subianto yang hanya mendapat 1,5% suara.

Banyaknya iklan pun tidak membuat masyarakat menjadi peduli dengan siapa yang akan memimpin mereka. Jumlah pemenang pemilu dalam pemilu legislatif sejumlah 21.703.137 suara. Angka ini, lebih kecil dari jumlah golput, 49.212.158.

Iklan kampanye politik memang tidak dapat dikatakan membantu pencitraan masing-masing politisi di mata masyarakat. Iklan kampanye politik bukan referensi utama bagi masyarakat dalam memilih. Iklan politik justru dijadikan selingan yang menghibur. Sejatinya, rakyatlah penilai utama parpol.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar