Televisi (TV) merupakan sebuah alat komunikasi yang mampu menarik perhatian komunikan karena sifat televisi yang audio visual. Pemirsa dapat mendengarkan informasi yang sedang disiarkan sekaligus melihat tayangan yang dipancarkan oleh pihak televisi. Kegiatan melihat dalam saluran televisi pun tidak membosankan seperti melihat koran atau bahkan komik karena gambar yang ditampilkan bergerak.
Tingginya minat masyarakat terhadap televisi membuat banyak pengusaha turut membuat saluran TV yang baru. Hal ini dapat dilihat dari jumlah channel televisi yang berkembang. Pada Juni 2010, tercatat 119 stasiun televisi lokal yang menjalankan aktifitas siaran. Angka ini belum termasuk TV berlangganan yang banyak menyiarkan program acara asing. Jumlah pemohon TV swasta sampai Juli 2010 adalah 93 Pemohon yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumlah penonton yang menjanjikan dan luasnya jangkauan siaran di Indonesia, banyaknya Production House (PH) yang muncul dan pola menonton yang tidak sehat memicu perkembangan stasiun TV. Akhirnya, mereka tidak memerhatikan konten siaran, namun lebih kepada bagaimana dapat menjual acara yang mereka buat. Karena itu, mereka mengikuti keinginan pasar.
Demi pencapaian rating yang tinggi, maka tidak aneh jika hal-hal yang diangkat berbagai saluran TV di Indonesia hanya seputaran 6S, sara, saru, seks (pornografi), sadis, sihir, sedih dan susah. Hal ini sungguh memprihatinkan karena komunikan tidak mendapat edukasi yang baik dari media. Untuk itu, dibentuklah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Ada pun upaya KPI dalam menangani kasus ini :
- Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi
- Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
- Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran.
- Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
- Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
- Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar